Dalam pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku kelihatannya kurang tepat karena memasukkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak hanya sebagai subsider bukan primer.
Tindak pidana di perairan (pantai utara Jawa) terjadi karena faktor ekonomi, budaya setempat, kejiwaan seseorang, dsb. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satunya adalah mengatur pengelolaan hasil perikanan di daerah merupakan wewenang dari Daerah Provinsi, hal ini memicu perebutan wilayah tangkapan ikan.
Hambatan dalam pemberantasan korupsi dapat diklasifikasikan sbb; pertama, lemahnya pengawasan pegawai jembatan timbang terhadap truk yang membawa barang melebihi muatan, kedua, lemahnya sanksi yang diberikan petugas kepada pelanggar jembatan timbang, ketiga, adanya oknum yang tidak bertanggungjawab di jembatan timbang.
Secara rinci sengketa tanah timbul belum diatur tata caranya, namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah yang menetapkan bahwa tanah timbul merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Kredit macet kasus ini dapat diatasi dengan cara Rescheduling, Reconditioning, Restructuring dan penyelesaian sengketa alternatif (Non Litigasi).
Pelaku tindak pidana anak biasanya dimaafkan oleh keluarga korban melalui diversi atau perdamaian antara kedua belah pihak, namun ini tidak menghalangi kewenangan penegak hukum untuk terus melanjutkan perkara ke ranah pidana. Penanganan kasus pidana anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, tetapi sebaiknya selain menggunakan pendekatan yuridis perlu kir…
Kenakalan remaja dalam hal balapan liar terjadi karena beberapa faktor seperti penyaluran bakat yang salah dan tidak dapat dipenuhi dengan benar, sarana dan fasilitas yang kurang memadai, kepuasan, dan faktor ekonomi. Tindakan preventif oleh aparat penegak hukum berupa patroli, razia rutin di tempat yang sering dijadikan aksi balapan liar. Upaya represif terhadap pelaku berupa penindakan dan pe…
Bahwa pemberian kompensasi, restitusi dan atau rehabilitasi harus dilaksanakan secara tepat, cepat dan layak. Sebagaimana diuraikan dalam bagian penjelasan PP No. 3 Tahun 2002
Penulis memaparkan peraturan perundang-undangan dengan mendasarkan pada teori-teori yang terdapat dalam disiplin ilmu hukum khususnya Hukum Perdata berkenaan dengan persoalan tentang (K3) Kesehatan dan Keselamatan Kerja Nelayan Tradisional
Penerapan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta belum mampu melindungi tarian tradisional dalam hal ini tari topeng yang menjadi salah satu objek ekspresi budaya tradisional.