Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penadahan, dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan dalam perkara putusan Nomor : 368/Pid.B/2014/PN..Im.
Saat ini komunikasi visual menempati posisi sangat penting, apalagi ditambah dengan kehadiran media sosial (seperti Instragram, Facebook, Twitter, YouTube, dan sebagainya). Perkembangan ini membuat komunikasi visual jauh lebih penting dan banyak digunakan dibndingkan dengan komunikasi tertulis. Kondisi ini menurut keahlian dalam menganalisis teks-teks komunikasi visual.
Tindak pidana aborsi diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, pembuktian terhadap masing-masing kedudukan pelaku dalam tindak pidana pengguguran kandungan adalah dengan salah satunya dilakukan dengan keyakinan hakim, hakim memiliki kekuasaaan yang besar dalam menentukan adanya perbuatan pidana atau tidak