Tindak pidana aborsi diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, pembuktian terhadap masing-masing kedudukan pelaku dalam tindak pidana pengguguran kandungan adalah dengan salah satunya dilakukan dengan keyakinan hakim, hakim memiliki kekuasaaan yang besar dalam menentukan adanya perbuatan pidana atau tidak