Tindak pidana di perairan (pantai utara Jawa) terjadi karena faktor ekonomi, budaya setempat, kejiwaan seseorang, dsb. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satunya adalah mengatur pengelolaan hasil perikanan di daerah merupakan wewenang dari Daerah Provinsi, hal ini memicu perebutan wilayah tangkapan ikan.