Kedudukan seorang anak diluar kawin ditinjau dari hukum positif Indonesia, pada awalnya sebelum UU Nomor 1 tahun 1974 lahir kedudukan seorag anak diluar kawin diatur dalam KUH Perdata, dimana didalamnya diatur bahwa anak luar kawin dianggap sebagai anak sah jika kedua orang tuanya melakukan sebuah pengakuan yang dituangkan dalam sebuah akta.
Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor Perkara 04/Pid.Sus.A/2016/PN.Idm. menyatakan terdakwa I dan II dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pencurian dalam keadaan yang memberatkan dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut berupa pembinaan dan keterampilan di Panti Rehabilitasi Marsudi Putra di Cileungsi Bogor dengan pidana masing-masing selama 6 (enam) bulan de…
Dalam pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku kelihatannya kurang tepat karena memasukkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak hanya sebagai subsider bukan primer.