Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor Perkara 04/Pid.Sus.A/2016/PN.Idm. menyatakan terdakwa I dan II dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pencurian dalam keadaan yang memberatkan dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut berupa pembinaan dan keterampilan di Panti Rehabilitasi Marsudi Putra di Cileungsi Bogor dengan pidana masing-masing selama 6 (enam) bulan de…