Sidang Umum Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) yang dilangsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pemilihan umum yang dipercepat sebagaimaa ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPR 1998 guna memenuhi tuntutan reformasi yang berlangsung dihampir seluruh Persada Nusantara. Pemilu itu sendiri diikuti oleh 48 partai politik, namun hanya 21 partai yang…
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dilangsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang lalu erupakan Sidang Umum hasil pemilihan umum yang dipercepat sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPR 1998 guna memenuhi tuntutan reformasi yang berlangsung dihapir seluruh Pesada Nusantara. Pemilu tu sendiri diikuti oleh 48 partai politik, namun hanya 21 partai yang b…
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang di langsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 oktober 1999 yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pemilihan yang dipercepat sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPR 1998 guna memenuhi tuntunan reformasi yang berlangsung dihampir seluruh Persada Nusantara. Pemilu itu sendiri diikuti oleh 48 partai politik, namun hanya 21 partai yang b…
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang di langsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 oktober 1999 yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pemilihan umum yang dipercepat sebagaimana di tetapkan dalam sidang seluruh Persada Nusantara. Pemilu itu sendiri diikuti oleh 48 partai politik, namun 21 partai yang berhasil mengantarkan wakilnya DPR. Kedua puluh satu partai poltik itu di tamb…
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dilangsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pemilihan umum yang dipercepat sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPR 1998 guna memenuhi tuntutan reformasi yang berlangsung dihampir seluruh Persad Nusantara. Pemilu itu sendiri diikuti oleh 48 partai politik, namun hanya 21 partai yan…
Dengan ini penulis mengantarkan karya ilmiahnya Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Buku Keempat"