Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dilangsungkan pada tanggal 1 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang lalu merupakan Sidang Umum hasil pemilihan umum yang dipercepat sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPR 1998 guna memenuhi tuntutan reformasi yang berlangsung dihampir seluruh Persad Nusantara. Pemilu itu sendiri diikuti oleh 48 partai politik, namun hanya 21 partai yan…