Saat ini aborsi bukan lagi merupakan persoalan yang tabu untuk dibicarakan. Hal tersebut dikarenakan aborsi yang terjadi dimana dan kapan saja. Isu aborsi memang merupakan isu yang sangat kontroversional. khususnya bagi kalangan yang mengaitkan dengan nilai - nilai moral.
Tindak pidana aborsi diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, pembuktian terhadap masing-masing kedudukan pelaku dalam tindak pidana pengguguran kandungan adalah dengan salah satunya dilakukan dengan keyakinan hakim, hakim memiliki kekuasaaan yang besar dalam menentukan adanya perbuatan pidana atau tidak
Penelitisn ini bertujuan untuk mengetahui format pengaturan hukum mengenai tindakan aborsi di Indonesia dan untuk mengetahui implementasi tindakan aborsi dan penerapan hukumnya terhadap pelanggar pasal 75 (2) UU No.36 th 2009 tentang kesehatan