Hak atas Merk adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada piohak lain untuk menggunakannya. Menurut Undang - undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis merek ialah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis
Lembaga perbankan adalah lembaga yang memiliki perana yang cukup strategis dalam menggerakan roda perekonomian suatu negara.
metode penelitian ini yang digunakan adalah deskripsi analisis yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau penjelasan secara kongkrit.
Hasil dari penelitian menunjukan pengaturan hukum mengenai merek sudah berlangsung di Indonesia sejak tahun 1961, selanjutnya berganti dengan undang-undang nomor 19 tahun 1992, berganti kembali dengan undang-undang nomor 15 tahun 2001, dan terakhir berganti menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, pertanggung jawaban hukum terhadap pemalsuan merek terkena…
Kesimpulan dalam skirpsi ini, Penarikan atas kendaraan bermotor tidak diperbolehkan tanpa alas hak yang benar. Jika debitur wanprestasi atau tidak melaksanakan kewajibannya melunasi kredit, maka berdasarkan alasan syarat batal kreditur dapat menarik kembali barang-barang yang telah diserahkan kepada debitur.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui klasifikasi perbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur dalam pandangan hukum pidana dan untuk mengetahui penerapan hukum positif dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pelaku terhadap tindak pidana Asusila terhadap anak dibawah umur.
Film atau karya sinematografi merupakan salah satu objek yang dilindungi oleh UU hak cipta maka dari itu jika seseorang ingin mengunduh dan menyebarluaskan atau menggandakan ke website pibadinya harus mempunyai izin lisensi dahulu dari pencipta.
Penelitian bertujuan untuk pemilik Hak Cipta Tari Topeng Klana Indramayu dan perlindungan Hak Cipta Tari Topeng Klana Indramayu Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Teknologi Informasi dan Komunikasi saar ini sudah semakin berkembang dengan sangat pesat dan cepat. Kemudahan-kemudahan yang diberikan dapat menjadi faktor penyebab munculnya jenis kejahatan baru yang semakin berkembang. Banyak orang menyalahgunakan pengetahuan mereka untuk melakukan hal-hal yang menguntungkan bagi mereka, tapi merugikan orang lain.