Hasil dari penelitian menunjukan pengaturan hukum mengenai merek sudah berlangsung di Indonesia sejak tahun 1961, selanjutnya berganti dengan undang-undang nomor 19 tahun 1992, berganti kembali dengan undang-undang nomor 15 tahun 2001, dan terakhir berganti menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, pertanggung jawaban hukum terhadap pemalsuan merek terkena…