Text
IMPLEMENTASI PENETAPAN PEMUKA DAN TAHANAN PENDAMPING (TAMPING) DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) DITINJAU DENGAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NO.9 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NO.7 TAHUN 2013. STUDI DI LAPASS KELAS IIB INDRAMAYU
Sistem pemenjaraan dianggap sebagai sistem balas dendam dan tidak sesuai dengan rehabilitas sosial. Karena hal tersebut sistem pelaksanaan bagi pelaku tindak pidana pada prinsipnya, sanksi yang diberikan adalah sebagai pembinaan, pemberdayaan, dann pendidikan bagi warga negara yang memberikan pelajaran dan pengalaman agar kiranya menjadi sebuah kebaikan diemudian hari.
Tidak tersedia versi lain