Sistem pemenjaraan dianggap sebagai sistem balas dendam dan tidak sesuai dengan rehabilitas sosial. Karena hal tersebut sistem pelaksanaan bagi pelaku tindak pidana pada prinsipnya, sanksi yang diberikan adalah sebagai pembinaan, pemberdayaan, dann pendidikan bagi warga negara yang memberikan pelajaran dan pengalaman agar kiranya menjadi sebuah kebaikan diemudian hari.