Text
Tinjauan Yuridis tentang Hapusnya Sifat Melawan Hukum Karena Perdamaian dari Keluarga Korban dalam Persitiwa Kecelakaan Lalu Lintas Dihibungkan dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No.22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dalam hal terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya karena ketidaksengajaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia, pasal 229 ayat (1), maka pengemudi, pemilik, dan atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurjan tuntutan perkara pidana. Surat prnyataan perdamaian dapat dijadikan pertimbangan dan keyakinan hakim, sehingga yang bersangkutan dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukumnya.
Tidak tersedia versi lain