Dalam hal terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya karena ketidaksengajaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia, pasal 229 ayat (1), maka pengemudi, pemilik, dan atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurjan tuntutan perkara pidana. Surat prnyataan perdamaian dapat dijadikan p…