Text
Tinjauan Yuridis tentang Tanggung Jawab Hukum Tenaga Kesehatan terhadap Kesalahan Pemasangan Alat Kontrasespsi Intra Uterine Device (IUD) Dihubungkan dengan UU No.8 Th 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang nomor 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen dapat memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap korban pemasangan alat kontrasepsi IUD, apabila alat kontrasepsi IUD tersebut tidak sesuai dengan informasi yang termuat dalam label produk tersebut dan menjadi penyebab utama dari kerugian yang diderita oleh korban, dalam hal ini korban dipandang disamakan kedudukannya sebagai konsumen sementara tenaga kesehatan dipandang sebagai pelaku usaha, dan kerugian yang diderita korban bukan disebabkan oleh produk IUD melainkan kelalaian petugas kesehatan dalam memasangnya, maka korban dipandang sebagai korban malpraktek
Tidak tersedia versi lain