Undang-Undang nomor 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen dapat memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap korban pemasangan alat kontrasepsi IUD, apabila alat kontrasepsi IUD tersebut tidak sesuai dengan informasi yang termuat dalam label produk tersebut dan menjadi penyebab utama dari kerugian yang diderita oleh korban, dalam hal ini korban dipandang disamakan kedudukannya sebagai konsu…