Dalam hal perbedaan ancaman pemidanaan mucikari, maka ketentuan yang digunakan adalah ketentuan yang lebih tinggi yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyiidik juga hendaknya melakukan penegakan terhadap tindak pidana mucikari mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.
Debitu perbankan yang dirugikan dengan jaminan hak tanggungannya yang dilelang tidak sesuai dengann harga standar pasar dapat menuntut haknya, Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan jaminan kepastian hukum terhadap nasabah untuk dilindungi dan mendapatkan pelayanan secara benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikan.
Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dapat dihukum 2 tahun 6 bulan.
Tindakan penyidik seharusnya menindak tegas terhadap pelaku amuk massa tetapi karena masyarakat kurang percaya terhadap aparat penegak hukum sehingga masyarakat melakukan pengadilan jalanan.
Perlindungan terhadap anak sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 (15) tahun 2014 bahwa perlindungan hak-hak anak diantaranya hak memperoleh pelaayanan kesehatan dan jaminan sosial, hak berpikir dan berekspresi, hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, hak untuk mendapatkan perlindungan dari bantuan hukum, hak mendapatkan hukuman yang manusiawi, hak untuk tidak dieksploitasi, baik ekonomi…
Hasil penelitian menunjukkan sanksi pidana dan penegakkaan hukum terhadap pengurangan takaran liter di SPBU di daerah Jabodetabek dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, belum sepenuhnya sesuai dengan aturan yang ada.
Pelaku Eksploitasi Anak bertanggungjawab atas tindakannya sesuai pasal 76 huruf I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Undang-Undang nomor 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen dapat memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap korban pemasangan alat kontrasepsi IUD, apabila alat kontrasepsi IUD tersebut tidak sesuai dengan informasi yang termuat dalam label produk tersebut dan menjadi penyebab utama dari kerugian yang diderita oleh korban, dalam hal ini korban dipandang disamakan kedudukannya sebagai konsu…
Penelitisn ini bertujuan untuk mengetahui format pengaturan hukum mengenai tindakan aborsi di Indonesia dan untuk mengetahui implementasi tindakan aborsi dan penerapan hukumnya terhadap pelanggar pasal 75 (2) UU No.36 th 2009 tentang kesehatan
Pelaku Tindak Pidana pemerkosaan ini mengakibatkan korban meninggal dunia sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara pasal 81 ayat 1 UU no 23 Th 2002 tentang perlindungan anak