Debitu perbankan yang dirugikan dengan jaminan hak tanggungannya yang dilelang tidak sesuai dengann harga standar pasar dapat menuntut haknya, Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan jaminan kepastian hukum terhadap nasabah untuk dilindungi dan mendapatkan pelayanan secara benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikan.