Perbuatan melawan hukum adalah sebagaimana yang diatur dalam buku ke-III bab ketiga dalam pasal 1380 kitab undang-undang hukum perdata tentang perikatan menjelaskan bahwa: "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, ,emggamgi kerugian tersebut."
Spesifikasi penelitian pada penulisan skripsi ini menggunakan jenisb penelitian yuridis normatif dan Teknik pengumpulan Data [pada penelitih ini dilaksanakan menggunakan metode penelitian Kepustakaan ( library research )
Dari hasil penelitian dan analisis tersebut dapatlah disimpulkan bahwa berdasarkan uraian dalam tulisan hasil penelitian baik melalui penelitian kepustakaan (library research) maupun penelitian lapangan (field research) ditambah dengan bukti-bukti putusan hakim pengadilan yang mengakui alat bukti elektronik itu memiliki kekuatan dan keabsahan sebagai alat bukti, maka bisa disimpulkan alat bukti…
Penelitian dilaksanakan di Sophie Paris BC Emilza Fitri Indramayu