Penerapan hukum terhadap para pelaku tindak pidana illegal fishing dilakukan oleh aparat keamanan terkait menggunakan Undang-undang No.45 th 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 th 2004 tentag Perikanan, dan juga tindakan berupa pengawasan melalui patroli laut dan tindakan tegas bagi pelaku illegal fishing baik lokal maupu nelayan asing