Tekad pemerintah pusat untuk meningkatkan peranan pemerintah daerah dalam mengelola daerahnya sendiri dipertegas dengan l;ahirnya undang - undang otonomi daerah yang terdiri dari Undang - Undang Republik Indoensia No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang - Undang Republik Indonesia no. 25 tentang Perimabngan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dengan berkembangnya kesadaran mengenai dimensi lingkungan dalam kehidupan manusia serta peranannya dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan, pemerintah di banyak negara, termasuk Indonesia, bekerja keras untuk memanfaatkan sekaligus melindungi lingkungan agar fungsinya dapat dilestarikan.