Undang-undang dasar 1945 telah menjamin bahwa setiap warga negara indonesia mempunyai kedudukan yang sama dihadapkan, masih ditemukan juga kesulitan sebagai warga didalam memperoleh haknya. Untuk merealisasikan pemenuhan kepentikan politik kependudukan yang berkeadilan dan memiliki kepastian hukum, maka pada tahun 2006 pemerintah membentuk dan memberlakukan