Pemberantasan tindak pidana terorisme selalu berbenturan dengan yurisdiksi kriminal satu negara. Akibatnya beberapa pelaku tindak pidana terorisme lolos dari jeratan hukum karena sistem hukum antar negara berbeda-beda. apabila dua atau lebih negara merasa berhak menerapkan yurisdiksi hukum nasionalnya tanpa adanya perjanjian ektradiksi, suatu negara dapat menolak eksekusi negara lain.