Debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan utang. Salah satunya adalah penggunaan jasa debt collector yang notabe merupakan cara penyelesaian diluar hukum dan masih menjadi kontroversi karena cara kerja debt collector tindak memiliki Standard Operational Procedure (SOP) yang jelas dan belum mempunyai dasar huku yang kuat, sebagai con…