Badan permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwakilan di tingkat desa yang salah satu fungsinya adalah membahasa dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama dengan Kepala DEsa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 55 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.