Pelayanan Publik menjadi peran dan fungsi utama dari birokrasi pemerintah, selain fungsi pengaturan , pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan. Oleh karena itu, tentunya dalam praktik penyelenggaraan layanan publik harus dikelola secara baik dan benar agar dapat memberikan suatu pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.