Hukum Islam yang bersumber dari Al Qur'an dan Hadist diyakini akan senantiasa cocok untuk segala zaman. Namun dalam tataran praktis atau implementasinya seringkali dilakukan modifikasi atau penyesuaian sesuai dengan kondisi dan situasi zaman tanpa meninggalkan prinsip universal yang mendasarinya. Karena itu dalam Islam dikenal adanya Ijtihad,yang mencerminkan kemungkinan penafsiran yang berbeda…