Hak restitusi secara yuridis dapat dipahamio berupa pengembalian hak milik atau mengganti kerugian yang diderita korban, kerugian biaya atas kelalaia yang telah dilakukannya sehingga menimbulkan korban, yang merupakan suatu penetapan Undang - Undang sebagai bentuk pelayanan dan pemenuhan atas hak.