apa yang di maksud KORUPSI? Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah di jelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU no. 31 Tahun 1999 jo. UU NO. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi di rumuskan kedalam tiga pulu bentuk/jenis tindak pidana korupsi
Mengetahui bentuk/jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi. Buku ini sengaja diterbitkan dengan tujuan agar masyarakat memahami dengan lebih mudah dan lebih tepat tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang.