Pelaksanaan tugas anggota kepolisian terkadang menggunakan kekuatan dari luar tubuh yaitu dengan senjata api, kepemilikan senjata menurut hukum. Memberikan ijin kepemilikan senjata aopi sejak tahun 1998 dan sejak tahun 2005 sipil dilarang memiliki senjata api tanpa prosedur ilegal.