Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Prosedur penegakan hokum diawali dari penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, penyidik menerapkan pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga