Berdasarkan hasil penelitian, simpulankan (1) dalam menentukan suatu ukuran sertifikat hak milik kita dapat melihat dari dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat terkait yaitu badan pertanahan Nasional, serta secara sistemati dan pendaftaran tanah secara sporadik, serta dapat melalui wewenang dari mahkamah agung.