Menurut Undang - Undang No. 21 Tahun 2007 TPPO merupakan tindakan perekrutan, penfgangkutan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasaan penggunaan kekersaan , penculikan, penyekapan , pemalsuan, penipuan , penyalahg8naan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang