Sistem pemenjaraan dianggap sebagai sistem balas dendam dan tidak sesuai dengan rehabilitasi sosial. karena hal tersebut sistem pelaksanaan bagi pelaku tindak pidana pada prinsipnya, sanksi yang diberikan adalah sebagai pembinaan , pemberdayaan dan pendidian bagi warga negara yang meberikan pelajaran dan pengalaman agar kiranya menjadi sebuah kebaikan dikemudian hari.