Belakangan ini marak diberitakan tentang tuduhan pencemaran nama baik oleh berbagai pihak, penyebabnya beragam, mulai dari menulis di mailing list, meneruskan, memberitakan peristiwa dimedia, mengungkapkan hasil penelitian serta deret tindakan lainnya penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial pada dasarnya telah diatur dalam pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.11 …