Dalam hukum positif di indonesia kita mengenal adanya perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad). Perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan kesusilaan serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum perdata.