hukum pembuktian perkara perdata termuat dalam HIR berdasarkan pasal 1866 KUH perdata pasal 164 HIR, alat bukti yang diakui dalam perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi persangkaan, pengakuan dan sumpah.
PENELITIAN INI BERMAKSUD UNTUK MENGETAHUI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI DESA GUNUNGSARI MELALUI MEDIASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN ARBITRASE
Secara rinci sengketa tanah timbul belum diatur tata caranya, namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah yang menetapkan bahwa tanah timbul merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara.