Dimana dalam penelitian ini membahas mengenai dua sub masalah yaitu (1) bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana mengubah tampilan web atau defacing pasal 49 jo. pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transasksi elektronik.