Pada tahun 2021, Pemerintah Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu bersama Kepala Desa (Kuwu) Babadan melaksanakan lelang tanah aset desa berupa tanah bengkok dan tanah titisara.
Wanprestasi adalah kelalaian debitur untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Untuk menentukan kapan seseorang harus melakukan kewajibannya dapat di lihat dari isi perjanjian yang telah dibuatnya