Perbuatan melawan hukum adalah sebagaimana yang diatur dalam buku ke-III bab ketiga dalam pasal 1380 kitab undang-undang hukum perdata tentang perikatan menjelaskan bahwa: "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, ,emggamgi kerugian tersebut."