Disahkannya Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum tidak terlepas dari aspirasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta lembaga bantuan hukum (LBH) kepada DPR RI serta pemerintah untuk memebuat suatu aturan tentang pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin.