Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa pada rumusan masalah pertama, Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan khususnya di Petamburan Jakarta Pusat melalui penegak hukum yang tegas diharapkan tujuan hukum dapat tercapai sehingga hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya,.