Dari hasil penelitian dan analisis tersebut dapatlah disimpulkan bahwa berdasarkan uraian dalam tulisan hasil penelitian baik melalui penelitian kepustakaan (library research) maupun penelitian lapangan (field research) ditambah dengan bukti-bukti putusan hakim pengadilan yang mengakui alat bukti elektronik itu memiliki kekuatan dan keabsahan sebagai alat bukti, maka bisa disimpulkan alat bukti…