Hasil penelitian ini adalah anggota polri yang melakukan kesalahan melanggar hukum, maka berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia (POLRI) menyatakan bahwa anggota polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer. Dengan demikian peraturan yang berlaku bagi anggota Polri sama dengan masyarkat sipil.