Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Secara rinci sengketa tanah timbul belum diatur tata caranya, namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah yang menetapkan bahwa tanah timbul merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara.