Peningkatan Responsibilitas pelayanan tidak hanya ditempuh melalui keputusan - keputusan , tetapi melalui peningkatan kemampuan aparat dalam memberikan berbagai materi mengenai manajamen palayanan melalui diklat - diklat strukturak pada berbagai tingkatan. Penilaian kinerja Pelayanan Public tidak cukup hanya dilakukan dengan menggunakan indikator - indikator yang melekat pada penggunaan jasa.