Setelah sekian lama UU 1945 mengiringi Kehidupan bangsa Indonesia akhirnya negara Indonesia melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat melakukan perubahan ( amandemen ) terhadap Undang-undang Dasar 1945. Hingga tahun 2005 ini amandemen telah dilaksanakan dan disahkan hasilnya pada tanggal 19 Oktober 1999, sedangkan Amandemen kedua dilaksanakan dan disahkan hasilnya pada tanggal 18 Agustus 2000.