Perlindungan terhadap anak sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 (15) tahun 2014 bahwa perlindungan hak-hak anak diantaranya hak memperoleh pelaayanan kesehatan dan jaminan sosial, hak berpikir dan berekspresi, hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, hak untuk mendapatkan perlindungan dari bantuan hukum, hak mendapatkan hukuman yang manusiawi, hak untuk tidak dieksploitasi, baik ekonomi…