perbuatan melawan hukum dapat diartikan tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena undang-undang atau perbuatan yang bertentangan denagn kewajiban hukumnya sendiri yang timbul karena undang-undang.
Buku ini adalah dihimpun dari catatan-catatan penulis sebagai pengajar para mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga maupun Fakultas Hukum Negri Jember sejak tahun 1958 hingga sekarang.